Menggugat
Lupa Sang Penguasa
Pelanggaran HAM terus terjadi di negeri ini. Tak sedikit
pula, kasus yang menjadikan umat Islam sebagai korban. Ada kasus Tanjung Priok,
ada pula Talangsari. Keduanya, sama-sama gelapnya. Seolah mengidap amnesia,
Sang Pemimpin negeri ini mulai ‘lupa’ dengan janjinya. Saatnya umat kembali
menggugat!
HAMPIR TIGA TAHUH YANG LEWAT, 26 Maret 2008, saat Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menerima Direktur Eksekutif Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS), Usman Hamid di Kantor Presiden, Jakarta. Usman tak
sendirian kala itu. Ia bersama dengan beberapa anggota keluarga korban kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya. Mereka adalah para perwakilan
keluarga korban Tragedi Semanggi I, kerusuhan Mei 1998, penculikan aktivis pada
1997, peristiwa Tanjung Priok, dan korban kasus Talangsari 1989. Tak ada maksud
lain dari rombongan Usman, kecuali menyampaikan harapan para korban agar kasus pelanggaran HAM, menemui titik
terang. Presiden SBY yang mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat tua
kala itu, seperti biasa, berjanji akan segera menuntaskan berbagai kasus
pelanggaran HAM yang belum tuntas. “Proses hukum tersebut harus diupayakan
seadil mungkin, agar orang-orang yang memang melakukan kejahatan mendapat
hukuman sesuai dengan perbuatannya. Jangan sampai orang yang salah mendapat
hukuman yang ringan, sebaliknya orang yang tidak bersalah mendapatkan hukuman,”
begitu janji Presiden SBY, seperti ditirukan Usman, usai pertemuan itu. Sayangnya,
hingga detik ini, penuntasan kasus pelanggaran HAM, seolah dilupakan oleh
pemerintah. Buktinya, lihatlah peristiwa Talangsari Lampung yang terjadi 22
tahun silam, tepatnya 7 Februari 1989. Ada tiga nama jenderal yang disebut-sebut
terlibat. Letnan Jenderal Purn. Hendropriyono, Jenderal Purn. Wismoyo
Arismunandar serta Jenderal Purn. Try Sutrisno. Mereka pun tampak tak tersentuh
hukum dan selalu mangkir dari panggilan Komnas HAM. Fakta lain mengatakan,
kasus Talangsari 1989 pun tak ada perkembangan hingga berkasnya mengendap
begitu saja selama tiga tahun di Kejaksaan Agung. Setali tiga uang, kasus lain
pun demikian. Janji penguasa untuk menyelesaikan kasus itu, tampaknya mulai
‘dimakan’ lupa. Jangan heran, kalau janji-janji SBY, dianggap sebagai
kebohongan.
Para tokoh agama juga sempat menuding sang presiden telah
melakukan kebohongan publik pada Januari lalu. Ada sembilan kebohongan, salah
satunya penuntasan kasus HAM yang masih menjadi pepesan kosong. “Kebohongan
dalam arti berbeda ucapan dengan tindakan,” kata Ketua PP Muhammadiyah,
hati-hati. Salah satu kasus pelanggaran HAM yang menyakiti perasaan umat Islam
adalah peristiwa Talangsari, Lampung. Bermula dari keberadaan sebuah pengajian
yang dipimpin Warsidi pada 1980-an. Aktivitas pengajian itu di antaranya
mengkritisi pemerintah Orde Baru yang dinilai gagal menyejahterakan rakyat. Dianggap
sebagai sebuah bentuk ancaman, pada 7 Februari 1989 silam, aparat militer
menyerbu pengajian di Talangsari, Lampung. Akibat penyerangan itu sedikitnya
246 jiwa dilaporkan tewas. Lebih dari setengahnya, korban tewas didominasi oleh
kaum wanita dan anak-anak.
Menggugat Lupa dengan Demonstrasi
Umat Islam, tampaknya mulai gerah dengan aksi politik
pencitraan presiden SBY. Selalu berjanji, selalu diingkari. Meski begitu,
Jaringan Solidaritas Korban dan Keluarga Korban dan KontraS misalnya, tetap
lantang memperjuangkan penegakan HAM. Demo Kamisan –demontrasi dengan aksi diam
setiap hari Kamis– menjadi sarana pelampiasan kekecewaan, harapan sekaligus
gugatan yang dilakukan sejak 18 Januari 2007. Memang, tak semua demo Kamisan
berjalan mulus. Pada aksi pertama, 18 Januari 2007, mereka dihadang polisi.
Tapi mereka tak mundur, meski polisi meminta mereka bubar. Pada Kamisan 16
Agustus 2007, polisi juga meminta aksi dibatalkan karena ada gladi bersih
peringatan tujuh belasan. Kamisan yang sangat menegangkan terjadi 17 April
2008. Sebelum aksi itu terjadi, polisi sempat memberitahukan kebijakan baru
tentang larangan melakukan demonstrasi yang terlalu dekat dengan Istana Negara.
Menggugat Lupa dengan Buku
Selain secara berkelompok, ada pula gugatan secara
personal. Tomy Irfani misalnya, yang cukup gerah melihat lemahnya penuntasan
kasus HAM di Tanah Air. Ia berjuang dengan sebuah novel berjudul “Benteng Terakhir;
Tragedi Cinta Harmoni”. Dalam novel setebal 532 halaman itu, mahasiswa jurusan
Sosiologi Universitas Terbuka ini, menggugat pelanggaran HAM Talangsari, yang
terjadi di tanah kelahirannya, Lampung. “Setiap berita apapun yang menyebut
Lampung akan membuat berdetak hati saya. Pembantaian di lampung, cukup menyayat
hati, bahwa tanah kelahiran saya, telah terkoyak,” kata Tomy lirih kepada
Sabili. Tomy menunjukkan simpatinya kepada para korban dan para pejuang HAM,
melalui karya tulis. “Baik korban Talangsari maupun korban-korban yang lain.”
Harapannya, buku yang diterbitkan Gaung Media ini dapat memberi semangat dan
harapan pada para korban, “Kau harus bisa bersabar, sekalipun hatimu tersakiti.
Dan sebesar apa pun permasalahan, tentu ada jalan keluarnya,” tegasnya,
mengutip salah satu bagian dari novelnya. Sebab, bagi penulis yang telah
melahirkan tiga novel ini, tidaklah sulit bagi pemerintah untuk menyelesaikan
persoalan HAM yang mengorbankan umat. “Sulit kalau sudah diimbuhi kepentingan
politik,” katanya. “Kalau pemerintah punya kemauan pasti semua selesai dan tak
akan ada peristiwa itu. ”Belakangan, justru muncul kasus berikutnya. Kasus
Cikeusik, misalnya. Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai kekerasan
yang terjadi saat penyerangan kepada jemaah
Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, sebagai kasus direkayasa. “Dimensinya cukup
banyak, dan kami menduga kuat ada rekayasa,” kata Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM Ridha
Saleh di kantor Komnas HAM, Kamis (10/2) lalu. Untuk membongkar dugaan rekayasa
itu, Komnas HAM langsung membentuk tim. Terakhir, tim melihat ada tiga
kejanggalan. Pertama, Komnas mendapatkan informasi pihak kepolisian dan aparat
keamanan sudah mengetahui akan ada penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah
sebelum kejadian. “Sejak dua hari sebelumnya,” ujar Ridha. Kedua, Komnas
mendapatkan informasi ada pesan pendek (SMS) yang masuk ke kepolisian mengenai
rencana penyerangan. “Dari orang yang kemungkinan juga sudah diketahui (oleh
polisi),” jelas Ridha. Kejanggalan ketiga, kepolisian dikabarkan sudah tahu
jumlah massa yang akan menyerang, namun jumlah pasukan yang dikerahkan tidak
seimbang dengan jumlah massa. “Pengerahan pasukan hanya tidak imbang. Ini ada
apa?” tutur Ridha. Menyikapi salah satu kasus ini, Tomy sebagai salah satu anggota
masyarakat, mengaku enggan menanggapinya terlalu jauh. Lebih baik, menurutnya,
umat Islam mendorong kerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tim pencari
fakta yang kredibel untuk melakukan penyelidikan. “Arahkan saja semua hasil
penyelidikan tim itu untuk menanggapi kegagalan pemerintah. Kita masih sayang
pada pemimpin. Tapi jika mempertahankan pemimpin yang bermain-main dengan nasib
dan nyawa anak bangsa, apakah rakyat dan bangsa ini rela ambil resiko seperti
itu?” Dalam kondisi seperti ini, umat Islam khususnya, dan rakyat Indonesia
umumnya, sedang dalam keadaan terzalimi. Negara dengan sengaja dan tidak
sengaja telah menghilangkan kesempatan bagi rakyatnya untuk membangun
kemandirian. “Ini sama artinya melanggar HAM,” katanya. Mengacu pada pesan moral
Benteng Terakhir, harusnya “Kesadaran dan kedewasaan umat Islam dan rakyat
Indonesia segera tumbuh untuk bersatu membentuk kekuatan besar guna
menyelamatkan Indonesia kita.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar